Rasanya sepanjang zaman, kita selalu menghadapi paradoks yang tidak nyaman.
Di satu sisi, Transparency International mencatat Indonesia naik ke peringkat 99 dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2023, dengan skor 37 dari 100. Sebuah angka yang cukup untuk menghiasi laporan diplomatik dan meyakinkan investor asing bahwa ada progres. Di sisi lain, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang dirilis BPS yang mengukur pengalaman aktual masyarakat terhadap praktik korupsi sehari-hari justru turun ke 3,85.
Dua angka ini tidak bisa dibaca sebagai kontradiksi teknis, gambaran dari dua realitas yang berjalan paralel antara citra yang sedang dibangun, dengan realitas yang sedang dijalani.
CPI diukur dari persepsi para eksekutif bisnis dan analis negara. IPAK diukur dari pengalaman warga biasa di kantor kelurahan, loket perizinan, dan ruang tunggu pelayanan publik. Ketika keduanya bergerak berlawanan arah, yang sedang kita saksikan bukan kemajuan melainkan perbaikan fasad di atas fondasi yang memburuk.
Skala yang Tidak Bisa Diabaikan! Kasus PT Timah Tbk dengan estimasi kerugian negara Rp 300 triliun yang mencuat ke publik sepanjang 2024 bukan angka abstrak yang dicatut di berbagai kepala berita. Sebagai perbandingan, anggaran Kemendikbudristek 2024 sekitar Rp 98,9 triliun. Artinya, kerugian dari satu kasus itu saja setara lebih dari tiga kali anggaran pendidikan nasional selama setahun penuh.
Sementara itu, laporan ICW mencatat 187 kasus korupsi di sektor desa sepanjang 2023. Hal ini bukan metastasis yang tiba-tiba lebih ke pola yang sangat konsisten. KPK sendiri mencatat bahwa antara 2004 dan 2022, lebih dari 1.300 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 21 hakim, ratusan kepala daerah, dan ribuan anggota DPRD di antaranya.
Yang perlu dicatat, angka-angka ini bukan indikator keberhasilan penegakan hukum semata. Angka ini juga mencerminkan seberapa luas jaringan korupsi itu berakar. Kalau hanya oknum, angkanya tidak akan sebesar ini dan sepersisten ini.
Tiga Pilar yang Runtuh. Lawrence Friedman dalam The Legal System: A Social Science Perspective (1975) mengidentifikasi tiga komponen sistem hukum yang efektif yakni substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Kerangka ini berguna untuk membaca mengapa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terus berputar di tempat.
Substansi hukum kita memiliki celah yang sejak lama diidentifikasi oleh para ahli hukum pidana. Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2006 melalui UU No. 7 Tahun 2006. Tapi beberapa pasal kunci konvensi itu belum diadopsi ke hukum positif kita, termasuk kriminalisasi trading in influence yang mana sebuah praktik memperdagangkan pengaruh jabatan tanpa transaksi suap yang eksplisit. Akibatnya, broker-broker politik yang bermain di ruang abu-abu ini sulit dijerat secara hukum, meskipun dampak ekonominya sangat nyata juga terukur.
Ditambah struktur hukum mengalami pukulan paling telak melalui revisi UU KPK pada 2019. Sebelum revisi, KPK beroperasi sebagai lembaga independen dengan kewenangan penyadapan mandiri dan penyidik internal. Pasca-revisi, KPK berada di bawah cabang eksekutif, kewenangan penyadapan memerlukan izin Dewan Pengawas, dan pegawai KPK dialihstatuskan menjadi ASN yang membuat mereka tunduk pada birokrasi pemerintahan yang sama yang seharusnya mereka awasi (Ironi di atas ironi). Penelitian Pusat Kajian Antikorupsi UGM (2020) menyimpulkan bahwa revisi ini secara struktural melemahkan independensi dan efektivitas KPK.
Budaya hukum adalah pilar ketiga dan yang paling sulit diubah. Di sinilah perbandingan dengan negara-negara Nordik menjadi terlampau relevan bukan sebagai romantisasi, tapi sebagai studi kasus.
Denmark konsisten berada di peringkat 1-2 CPI sejak dua dekade terakhir, dengan skor 90 di 2023. Penelitian Rasmus Brandt Danielsen dari Aarhus University tentang tata kelola Nordik menunjukkan bahwa kunci utamanya bukan semata-mata hukumnya yang lebih ketat tapi hasil dari kombinasi antara transparansi anggaran yang radikal, gaji pegawai negeri yang kompetitif, dan yang sering diremehkan adalah norma sosial yang menjadikan penyalahgunaan jabatan sebagai aib publik yang berat, bukan sekadar risiko hukum.
Di Denmark, pejabat publik takut diliput media bukan karena hukumannya lebih berat, tapi karena reputasinya akan hancur secara permanen di komunitasnya. Mekanisme sosial itu tidak bisa diciptakan dengan regulasi, tumbuh dari ekosistem transparansi dan akuntabilitas yang dibangun selama puluhan tahun. Apakah sudah seyogyanya kita menerapkan hal yang sama di negeri ini? Sebuah budaya pengenyahan?
Korupsi sebagai Prasyarat Fungsional. Di sinilah analisis perlu bergerak lebih jauh dari sekedar “pejabat serakah.” Karena sebetulnya konvergensinya tercipta oleh berbagai kombinasi.
Ongkos kontestasi elektoral di Indonesia sudah lama tidak rasional. Litbang Kompas dan berbagai survei pasca-Pilkada konsisten menunjukkan bahwa biaya kampanye kepala daerah bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, jauh melampaui total gaji resmi selama satu periode jabatan. Tidak ada mekanisme legal yang bisa menutup gap itu.
Ini yang oleh Mushtaq Khan — ekonom SOAS University of London yang meneliti korupsi di negara-negara berkembang disebut sebagai rent-seeking equilibrium: kondisi di mana para aktor rasional di dalam sistem memiliki insentif struktural untuk korupsi, terlepas dari moralitas personal mereka. Ketika biaya masuk sistem jauh lebih besar dari pendapatan legal yang tersedia, sistem itu secara fungsional mendorong perilaku yang secara moral kita kutuk.
Bukan sebagai pembelaan moral atas tindakan para pelaku, sebagai diagnosis struktural dan diagnosis yang berbeda membutuhkan terapi yang berbeda pula mestinya.
Kalau kita hanya menuntut individu yang lebih bermoral tanpa mengubah struktur insentifnya, kita sedang mengobati gejala sambil membiarkan penyebabnya berkembang biak.
Mengapa Normalisasi adalah Bahaya Tersendiri? Émile Durkheim di dalam The Division of Labour in Society (1893) menggambarkan kondisi anomie sebagai keadaan di mana norma-norma sosial kehilangan daya ikatnya — bukan karena tidak ada aturan, tapi karena aturan itu tidak lagi dipercaya relevan oleh mayoritas yang menjalaninya.
Kita sedang berada di titik itu.
Ketika “ya mau bagaimana lagi” menjadi respons refleks terhadap korupsi, itu bukan pernyataan pasrah biasa. Bisa jadi sebuah tanda bahwa nalar kolektif kita sudah tidak lagi membaca korupsi sebagai masalah yang perlu diselesaikan, tapi sebagai kondisi yang perlu diadaptasi. Pergeseran ini jauh lebih berbahaya dari kasus korupsinya sendiri karena malah menutup kemungkinan perbaikan dari dalam sistem sosial itu sendiri.
Robert Putnam dalam Making Democracy Work (1993), studinya tentang pemerintahan regional di Italia, menunjukkan bahwa tingkat korupsi berkorelasi kuat dengan rendahnya social capital, kepercayaan horizontal antarwarga dan kepercayaan vertikal terhadap institusi. Ketika keduanya runtuh bersamaan, yang tersisa adalah transaksi saya beri ini, kamu beri itu, tanpa kerangka normatif di luar itu.
Mengapa Solusi Teknokratis Tidak Cukup? RUU Perampasan Aset adalah usulan yang valid dan sudah terlambat bertahun-tahun. Digitalisasi pengadaan melalui LKPP adalah langkah-langkah yang perlunya bukan main. Tapi keduanya bekerja pada asumsi bahwa sistem secara keseluruhan bersedia untuk diperbaiki, bahwa ada kemauan politik yang konsisten untuk membiarkan mekanisme itu bekerja.
Asumsi itu jugalah yang perlu dipertanyakan.
Sistem yang sudah beradaptasi selama puluhan tahun untuk mengekstraksi nilai dari publik tidak akan menerima reformasi sebagai “perbaikan” malah akan membacanya sebagai ancaman dan merespons sesuai itu. Menurut saya, ini bukan teori konspirasi; konsekuensi logis dari insentif yang sudah terstruktur dengan rapi. Ketika KPU mencoba melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri, perlawanan dari DPR dan Bawaslu bukan anomali namun respons yang konsisten dengan logika sistem yang sedang berjalan.
Lalu Apa yang Tersisa? Tidak ada jawaban yang bersih di sini. Dan saya tidak akan berpura-pura ada.
Yang bisa kita lakukan adalah menjaga kejujuran analisis bahwa ini bukan soal kekurangan aturan, karena kita punya banyak aturan. Bukan pula soal kekurangan lembaga, kita punya KPK, BPK, Ombudsman, dan seterusnya. Tapi ini adalah soal struktur insentif yang belum berubah, budaya akuntabilitas yang belum tumbuh, dan normalisasi yang diam-diam menggerus kemampuan kita untuk marah pada hal yang seharusnya membuat kita marah.
Akademisi seperti Vito Tanzi (IMF) dalam kajiannya tentang korupsi dan pembangunan ekonomi menegaskan satu hal yang sering kita lupakan bahwa korupsi bukan hanya soal uang yang hilang, tapi juga mengubah alokasi sumber daya secara fundamental, mendorong investasi ke sektor yang mudah disuap dan menjauhkan dari sektor yang produktif tapi transparan. Efek jangka panjangnya adalah distorsi struktural yang jauh lebih mahal dari total nominal yang dicuri.
Stunting di atas 21 persen bukan angka kesehatan semata. Merupakan akumulasi dari keputusan anggaran yang salah arah, program yang tidak sampai ke tangan yang benar, dan pengawasan yang tidak pernah benar-benar berjalan.
Pertanyaannya memang bukan lagi apa yang harus dilakukan. Pertanyaannya adalah apakah kita masih cukup jujur pada diri sendiri untuk mengakui bahwa yang selama ini kita sebut “reformasi” sebagian besar adalah manajemen citra dan bahwa perbaikan yang sesungguhnya membutuhkan perubahan pada tingkat yang jauh lebih dalam dari sekadar regulasi baru.
Ini bukan pertanyaan retoris, yang sangat perlu dijawab dengan tindakan yang konkret dan bisa diverifikasi juga bukan dengan esai, termasuk esai ini.
Referensi:
Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index 2023. Transparency International. https://www.transparency.org/en/cpi/2023
Badan Pusat Statistik. (2023). Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2023. BPS RI. https://www.bps.go.id
Indonesia Corruption Watch. (2023). Laporan Pemantauan Korupsi Sektor Desa 2023. ICW. https://antikorupsi.org
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2022). Laporan Tahunan KPK 2022. KPK RI. https://www.kpk.go.id
Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada. (2020). Analisis Revisi UU KPK No. 19 Tahun 2019. PUKAT UGM. https://pukat.hukum.ugm.ac.id
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 197.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi). Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 32.
United Nations Office on Drugs and Crime. (2004). United Nations Convention Against Corruption. UNODC. https://www.unodc.org/unodc/en/corruption/uncac.html
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.
Durkheim, É. (1893). The Division of Labour in Society (terjemahan W. D. Halls, 1984). Macmillan.
Khan, M. H. (2006). Governance and anti-corruption reforms in developing countries: Policies, evidence and ways forward. G-24 Discussion Paper Series, No. 42. UNCTAD. https://unctad.org
Putnam, R. D. (1993). Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy. Princeton University Press.
Tanzi, V. (1998). Corruption around the world: Causes, consequences, scope, and cures. IMF Staff Papers, 45(4), 559–594. https://doi.org/10.2307/3867585
Danielsen, R. B. (2011). Nordic governance and anti-corruption norms. Aarhus University. (dikutip sebagai referensi kontekstual tentang model tata kelola Nordik; verifikasi edisi spesifik disarankan)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2023). Laporan Kinerja LKPP 2023. LKPP RI. https://www.lkpp.go.id
/// CONNECTION TERMINATED ///